Jakarta, Konoha Viral Update - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengatakan, bakal mengeluarkan aturan pemerintah terkait wacana pengaturan batas usia mengakses media sosial (medsos).
Aturan tersebut dikeluarkan untuk mengakomodasi usulan pembentukan UU yang mengatur tentang batasan usia mengakses media sosial, menyusul diberlakukannya hal serupa di Australia.
"Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu (mengenai batas usia mengakses medsos)," kata Meutya, usai bertemu Presiden Prabowo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Baca juga: Menteri Meutya: Arahan Presiden Prabowo, Pemerintahan Bersih dari Manipulasi
Meutya mengakui, pembentukan UU tersebut bisa memakan waktu lama karena DPR masih mengkaji wacana tersebut.
Pihaknya juga ingin mempelajari pembatasan usia bermedsos ini secara lebih detail.
Pemerintah, kata dia, bakal melibatkan DPR untuk membentuk aturan yang lebih kuat.
"Itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani, sekali lagi, kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturannya, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," beber dia.
Prabowo, kata Meutya, memiliki atensi yang besar terhadap anak-anak Indonesia
"Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari, dan agar bisa dilaksanakan. Beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita," ujar Meutya.
Sebelumnya diberitakan, Australia mengesahkan undang-undang yang melarang anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial. UU ini langsung menghebohkan jagat digital.
Dengan pembatasan ketat dan sanksi keras, regulasi ini menjadi UU paling ketat di dunia dalam membatasi penggunaan platform media sosial oleh anak-anak.
Posting Komentar