Owner Toko Baju di Asahan Perkosa Brutal Karyawannya yang Masih di Bawah Umur, Modusnya Ancam Bunuh

 

Medan, Konoha Viral Update - Seorang pemilik toko baju berinisial BD (45) ditangkap pihak kepolisian di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara

Ia dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap karyawannya yang masih di bawah umur inisial PR (17). 

Aksi bejat BD terungkap setelah korban mengaku kepada keluarganya bahwa ia telah menjadi budak seks pelaku selama dua tahun terakhir. 

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Jumat (18/7/2025).

"Perbuatan bejat pelaku telah berlangsung selama dua tahun, dilakukan di beberapa tempat termasuk rumah pelaku dan hotel." 

"Selama ini, korban tidak berani melapor karena diancam akan dibunuh jika menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun," ungkap Revi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/7/2025).

Baca juga: Ayah di Bekasi Perkosa Anak Kandung Berkali-kali 

Setelah mendengar pengakuan korban, keluarga segera melaporkan kasus ini ke Polsek Pulau Raja, Polres Asahan. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan menangkap BD.

Saat ini, BD ditahan di Mapolres Asahan untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Dia disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002. 

"Isinya tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00," tutup Revi.




0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama