BANGKOK, Konoha Viral Update – Thailand resmi menjadi negara pertama di Asia Tenggara, dan ketiga di Asia, yang melegalkan pernikahan sesama jenis setelah Undang-Undang Kesetaraan Pernikahan mulai berlaku pada Senin (27/1/2025).
Undang-undang ini disahkan pada Juni 2024 melalui pemungutan suara mayoritas di parlemen Thailand dan kemudian diratifikasi oleh Raja Maha Vajiralongkorn pada bulan Oktober.
Keputusan ini disambut gembira oleh masyarakat, terutama komunitas LGBTQ, yang telah berjuang selama satu dekade untuk kesetaraan hak pernikahan.
Baca juga: Kasus Penipuan dengan AI: PM Thailand Nyaris Kena, Brad Pitt Gadungan Tipu Rp 13 Miliar
Pasangan sesama jenis kini memiliki hak adopsi anak, warisan, serta hak untuk membuat keputusan medis jika pasangan mereka sakit atau tidak mampu.
“Pernikahan ini bukan hanya untuk kami, tetapi juga untuk anak-anak kami. Keluarga kami akhirnya akan menjadi satu,” ujar Ariya “Jin” Milintanapa, seorang perempuan transgender yang menikah pada hari itu.
Posting Komentar