PPN 12% DI TAHUN 2025

Sri Mulyani Pastikan Barang Kebutuhan Sehari-hari Tak Alami Kenaikan PPN 12%

Jakarta, Konoha Viral Update - Kabar baik! Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pembelian barang-barang kebutuhan sehari-hari mulai dari sampo hingga sabun tidak akan mengalami kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.


Artinya, barang-barang tersebut akan tetap berlaku tarif PPN 11% yang saat ini sudah berlaku.

Menteri Keuangan memastikan pemerintah tidak akan menarik paket kebijakan stimulus dan insentif meskipun tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah.




Sri Mulyani mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah yang sudah dikenai pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.

Nah itu kategorinya sangat sedikit, limited, yaitu tadi seperti disampaikan yaitu barang seperti pesawat jet, kapal pesiar, yacht, dalam hal ini dan juga rumah yang sangat mewah yang nilainya itu sudah diatur di dalam PMK," katanya.

Sri Mulyani mencontohkan, tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang-barang seperti rumah mewah, apartemen, townhouse dan berbagai jenis lainnya dengan harga jual di Rp 30 miliar atau lebih.

Kemudian, dikenakan juga untuk balon udara, pesawat udara, private jet, kapal pesiar, hingga kendaraan bermotor yang kena PPnBM.







0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama