AGUS DISALIBILITAS DI TAHAN

 

Jakarta, Konoha Viral Update - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, Agus disabilitas berteriak memohon tidak ditahan dan mengancam bunuh diri saat akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat pada Kamis (9/1/2024). 

Kuasa hukum Agus, Kurniadi mengatakan, saat Agus Buntung mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tahanan Lapas, dia sempat histeris dan mengancam akan bunuh diri. Hal itu disampaikan di hadapan jaksa dan orangtuanya. 

Baca juga: Agus Disablitas Memelas Minta Jadi Tahanan Rumah: Saya Tahan Kencing Pak... 


Agus juga sempat memberontak. 

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," kata Kurniadi dikutip dari KonohaNewsUpdate, Jumat (10/1/2025). 

Seharusnya, sambung Kurniadi, sebelum dilakukan penahan Agus dilibatkan untuk melihat sendiri ruang tahanan yang akan ditempati. Untuk itu pihaknya sudah mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar Agus tetap sebagai tahanan rumah.

Untuk menghadapi persidangannya, Agus akan mendapat penampingan 16 pengacara. 

Baca juga: Maaf dan Doa Remaja yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus...



Minta Jadi Tahanan Rumah 

Sebelumnya, di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Agus memohon agar status penahanannya di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat diubah menjadi tahanan rumah. 

"Saya mohon Pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," kata Agus memelas dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka. Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram resmi menahan I Wayan Agus Suartama alias 

Agus buntung di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat. Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus dilakukan selama 20 hari ke depan mulai Kamis (9/1/2025).



"Setelah dilakukan gelar yang bersangkutan (Agus) dilakukan tahanan rutan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan Lombok Barat," kata Ivan. 

Ivan menjelaskan, keputusan menahan tersangka Agus sudah memenuhi aspek hasil visum, psikolog forensik, psikolog kriminal. 

Ruang tahanan Agus, sambung Ivan, sudah disiapkan khusus untuk penyandang disabilitas. Nantinya, tersangka akan mendapatkan tenaga pendamping.

Satu kuasa hukum Agus, Kurniadi mengatakan sebelumnya mereka sudah mengajukan permohonan agar Agus tetap dijadikan tahanan rumah dengan alasan keterbatasan fisik Agus yang tanpa dua lengan.

Kurniadi merasa keberatan lantaran kliennya ditetapkan sebagai tahanan Lapas, meskipun sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap ruangan yang akan ditempati Agus.







0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama